IKLAN



Kamis, 08 September 2011

Hukum Onani Menurut Pandangan Islam

Dalam kamus bahasa Arab, kata "istimna" atau "Jildu" dan "Umairah" berarti mengeluarkan sperma dengan tangannya, kemudian Istimna, apabila sering dilakukan akan menjadikannya sebagai adat dan kebiasaan bagi yang melakukannya, sehingga lahirlah makna baru yaitu "Al-'Adah As-Sirriyah" yang artinya adat atau kebiasaan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Onani, masturbasi, coli, main sabun, dan lain-lain, merupakan satu istilah untuk menyatakan kegiatan yang dilakukan seseorang yang masih muda dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tangan maupun dengan menambahkan alat bantu berupa sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani dan membuat dirinya (lebih) tenang.


Istilah Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari Judas, cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan bahwa Onan disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri kakaknya, namun Onan tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai puncaknya, dia membuang spermanya (mani) di luar (di kemudian hari tindakan ini dikenal dengan istilah azl (dalam bahasa Arab) atau coitus interruptus (dalam istilah kedokterannya). Dari cerita Onan ini terdapat dua versi. Ada yang berpendapat bahwa Onan berhubungan badan dengan istri kakaknya lalu membuang maninya di luar. Dan ada juga yang menyebutkan bahwa Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya, malainkan ia melakukan pemuasan diri sendiri (coli) karena ketidak beraniannya untuk menyetubuhi sedangkan birahi di dada semakin memuncak, sehingga dari perbuatan Onan ini lahirlah istilah Onani sebagai penisbahan terhadap perbuatannya.

Pandangan Islam tentang Onani

Bila kita membaca buku-buku fiqh dan fatawa para ulama, akan dijumpai bahwa mayoritas ulama seperti Syafi'i, Maliki, Ibnu Taimiyah, Bin Baz, Yusuf Qardhawi dan lainnya mengharamkannya, dengan menggunakan dalil firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, yang artinya:"Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka kecuali terhadap isterinya tau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa berkehendak selain dari yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas"[Al-Mu'minun : 5-7].

Ayat ini menerangkan bahawa seseorang yang menjaga kehormatan diri hanya akan melakukan hubungan seksual bersama isteri-isterinya atau hamba-hambanya yang sudah dinikahi. Hubungan seksual seperti ini adalah suatu perbuatan yang baik, tidak tercela di sisi agama. Akan tetapi jikalau seseorang itu mencoba mencari kepuasan seksual dengan cara-cara selain bersama pasangannya yang sah, seperti zina, pelacuran, onani atau persetubuhan dengan binatang, maka itu dipandang sebagai sesuatu yang melampaui batas dan salah lagi berdosa besar, karena melakukannya bukan pada tempatnya. Demikian ringkas penerangan Imam as-Shafie dan Imam Malik apabila mereka ditanya mengenai hukum onani.

Selain ayat di atas, para ulama juga menggunakan dalil dari hadis Nabi SAW, yang artinya:"Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya".

Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :Pertama, Segera menikah bagi yang mampu. Kedua, Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.

Shah Waliullah Dahlawi menerangkan: Ketika air mani keluar atau muncrat dengan banyak, ia juga akan mempengaruhi fikiran manusia. Oleh sebab itu, seorang pemuda akan mulai menaruh perhatian terhadap wanita cantik dan hati mereka mulai terpaut kepadanya. Faktor ini juga mempengaruhi alat jantinanya yang sering meminta disetubuhi menyebabkan desakan lebih menekan jiwa dan keinginan untuk melegakan syahwatnya menjadi kenyataan dengan berbagai bentuk. Dalam hal ini seorang bujang akan terdorong untuk melakukan zina. Dengan perbuatan tersebut moralnya mulai rusak dan akhirnya dia akan tercebur kepada perbuatan-perbuatan yang lebih merusak.

Melakukan onani secara keseringan juga banyak membawa mudharat kepada kesehatan dan seseorang yang membiasakan diri dengan onani akan mengalami kelemahan pada badan, anggota tubuh yang tergetar-getar atau terkaku, penglihatan yang kabur, perasaan berdebar-debar dan kesibukan fikiran yang tidak menentu. Kajian perubatan juga membuktikan bahawa kekerapan melakukan onani akan memberi dampak negatif kepada kemampuan seseorang untuk menghasilkan sperma yang sehat dan cukup kadarnya dalam jangka masa panjang.

Ini akan menghalangi seseorang dalam menghasilkan zuriat-zuriat bersama pasangan hidupnya bahkan lebih dari itu, mengakibatkan inpotensi seksual dalam umur yang masih muda. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut.

Pendapat yang membolehkan

Dari hasil bacaan, kebanyakan hukum pengharamannya itu tertuju pada pemuda yang belum menikah tanpa melihat orang yang telah menikah yang tinggal berjauhan (long distance), yang mana menurut saya, Onani atau masturbasi bagi mereka termasuk ke dalam kategori ayat yang dijadikan sebagai dalil pengharamannya yaitu sebagai pengaplikasian dari memelihara kemaluan mereka agar terhindar dari hal-hal yang lebih merusak. Karena orang yang pernah merasakan nikmatnya bersetubuh akan lebih besar kemungkinannya untuk merasakan yang lain, berbeda dengan orang yang belum pernah, dan hal ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh yang menyatakan bahwa:"Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat dihindari bahaya yang lebih berat".

Dan akan ditemukan pula hukum yang membolehkan onani pun, tertuju pada remaja dan pemuda yang belum mampu untuk menikah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masturbasi yang dilakukan oleh orang yang telah menikah adalah boleh.

Adapun hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina, Tidak mampu untuk kawin (nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta adat.

Dengan kata lain, dengan dalil dari Imam Ahmad ini, onani boleh dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yang haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani.

Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu hendaklah dia memperbanyakkan puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan, mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah Taala di dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:"Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karen ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan pelindung." (HR Bukari).
http://dindissari.blogspot.com/2009/07/onani-menurut-islam.html

HUKUM ZINA MENURUT ISLAM


Zaman yang semakin maju dengan berbagaimacam tehnologi yang semakin canggih ternyata justru banyak dampak negatifnya.Banyak beredarnya VCD porno, ponsel berkamera yang bisa merekam adengan mesum, situs situs porno di internet, facebook yang bisa mencari selingkuhan, suami - istri berselingkuh, tente tente girang..gigolo gigolo, om - om kesepian, dan free seks anak anak sekolahan adalah dampak dari majunya tehnologi kita saat ini. ada juga premium call yang mengkhususkan untuk esek- esek...

Astagfirullah.. marilah sama sama kita sadari bahwa Zina adalah perbuatan dosa besar yang tidak akan diampuni ALLAH selama kita tidak bertaubat.
..astagfirullah...bagi mereka yang pernah berzina mari segera bertaubat.. ..agar kita bisa kembali berada dijalaNYa mendapat keridhoanNYA untuk kidup kita.Amin

Perzinahan merupakan perbuatan yang sangat buruk dan pelakunya diancam dosa besar oleh Allah swt, firman-Nya,”Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32) Hal itu dikarenakan terlalu banyaknya efek yang ditimbulkan dari perzinahan, baik efek psikologi, sosial maupun moral.

Untuk itu Islam menetapkan suatu hukuman yang berat bagi seorang pezina dengan cambukan seratus kali dan diasingkan bagi mereka yang belum menikah serta dirajam bagi mereka yang telah menikah, sebagaimana beberapa dalil berikut ini :

1. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)
2. Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori)

3. Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah.” (HR Bukhori Muslim)

Namun Allah swt adalah Maha Penerima taubat dari setiap hamba-Nya yang mau bertaubat dari segala perbuatan maksiatnya. Untuk itu yang harus dilakukan oleh mereka yang telah jatuh kedalam perbuatan zina ini dan menginginkan kembali ke jalan Allah swt, adalah :

1. Taubat Nashuha

Tidak ada hal terbaik yang harus dilakukan bagi seorang yang melakukan dosa kepada Allah swt kecuali taubat yang sebenar-benarnya. Taubat yang dibarengi dengan penyesalan dan tekad kuat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Firman Allah swt,”Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. At Tahrim : 8)

Disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa ada seorang wanita hamil dari Juhainah mengaku telah berzina dihadapan Rasulullah saw maka ia dirajam setelah melahirkan bayinya itu. Pada saat itu Umar ra mengatakan,”Apakah engkau menshalati jenazahnya ya Rasulullah saw padahal ia telah berzina?’ beliau saw menjawab,’Dia telah bertaubat dengan suatu taubat yang andaikan taubatnya dibagi-bagikan kepada tujuh puluh penduduk Madinah, tentu akan mencukupi mereka semua. Apakah engkau mendapatkan sesuatu yang lebih baik dari kerelaannya untuk menyerahkan dirinya kepada Allah.”

Jadi tidak ada kata terlambat dan putus asa bagi seorang yang masih mengimani Allah swt sebagai Tuhannya untuk kembali kejalan-Nya, memperbaiki segala kesalahannya dan menggantinya dengan berbagai perbuatan yang baik.

2. Tidak membuka aibnya kepada orang lain

Dengan tidak memungkin bagi setiap pelaku zina untuk dicambuk atau dirajam pada saat ini dikarenakan tidak diterapkannya hukum islam maka sudah seharusnya semua menutupi aibnya itu dan tidak menceritakannya kepada siapa pun. Dengan ini mudah-mudahan Allah swt juga menutupi aib dan kesalahannya ini.

Bahwasanya Nabi saw bersabda,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” (HR. Bukhori dan Muslim)

3. Beribadah dan beramal dengan sungguh-sungguh

Firman Allah swt,”Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon : 68 – 70)

Amal sholeh yang dilakukan haruslah sungguh-sunguh dan tidak asal-asalan agar bisa menutupi dosa besar yang telah dilakukannya. Amal sholeh tersebut juga sebagai bukti masih adanya iman didalam dirinya. Keimanan yang menggerakkannya untuk beramal sholeh ini yang kemudian menjadikan Allah swt menutupi dosa dan keburukannya. Bahkan tidak hanya itu, Allah swt menutup ayat itu dengan menyebutkan ‘dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’
Source : http://dindissari.blogspot.com/2009/06/hukum-zina-menurut-islam.html

Proses Tata cara pernikahan yang islami


Proses Tata cara pernikahan yang islami

Oleh : Salmah Machfoedz

Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.

Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap terlihat mempesona. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejuk hati.
Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.

Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah

I. Minta Pertimbangan

Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.

II. Shalat Istikharah

Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.

Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.

III. Khithbah (peminangan)

Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:

1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
2. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.

Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah)

Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.

IV. Melihat Wanita yang Dipinang

Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

"Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya." Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:

1. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
2. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.

V. Aqad Nikah

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:

a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya ijab qabul.

Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa:
Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.

c. Adanya Mahar (mas kawin)

Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.

Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)

d. Adanya Wali

Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1836).Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.

e. Adanya Saksi-Saksi

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).

Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.

VI. Walimah

Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:

"....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)

Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib."Jika kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).

Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu.

Dari Ali berkata: "Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda:

"Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar." (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, lihat Al-Jamius Shahih mimma Laisa fis Shahihain 4/318 oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii).

Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:

1. Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuk- nya) seperti yang dibawakan oleh Anas radliallahu `anhu, katanya:

Dari Anas radliallahu `anhu, beliau berkata: "Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam telah menikahi Shafiyah dengan maskawin pembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimah selama tiga hari." (HR. Abu Yala, sanad hasan, seperti yang terdapat pada Al-Fath 9/199 dan terdapat di dalam Shahih Bukhari 7/387 dengan makna seperti itu. Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthaharah oleh Al-Albani hal. 65)

2. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya sesuai dengan wasiat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

"Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali seorang yang bertaqwa." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri, hasan, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018).

3. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Al-Bukhari, An-Nasai, Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas radliallahu `anhu. Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:

"Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)

Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa daging. Dibolehkan pula memeriahkan perkawinan dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana (bukan musik) dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan ahklaq seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini:
Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan." (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim 2/184, dan Al-Baihaqi 7/288). Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa: "Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah - mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan." (HR. Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula Abu Dawud 1/332 dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 89)

Adapun ucapan seperti "Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyak anak" sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai adalah ucapan yang dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering dikatakan oleh Kaum jahiliyyah.

Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jisyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah: "Bir rafa wal banin." Aqil bin Abi Thalib mencegahnya, katanya: "Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya." Para tamu bertanya: " Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?" Aqil menjelaskan, ucapkanlah: "Mudah- mudahan Allah memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan." Seperti itulah kami diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah 1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 90)

Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang- orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaih wa sallam. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya: "Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa." (Al-Furqan: 74).

Maraji:
- Fiqhul Marah Al-Muslimah, Ibrahim Muhammad Al-Jamal.
- Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Nashiruddin Al-Albani.

Tata Cara Gerakan dalam Shalat

Dari Muhammad bin Amr bin Atho?, bahwasanya ia pernah duduk bersama beberapa para sahabat Nabi SAW membicarakan tentang shalat Nabi SAW, maka Abu Humaid As Saidi berkata : ?Aku adalah yang paling hafal diantara kalian tentang shalat Rasulullah, aku melihatnya apabila beliau takbir, beliau mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua pundak beliau, dan apabila rukuk beliau meletakkan kedua tangan beliau di kedua lutut beliau kemudian membungkukkan punggungnya, dan apabila bangkit dari rukuk beliau berdiri hingga tiap-tiap tulang punggungnya kembali tegak seperti biasanya, dan apabila sujud beliau meletakkan kedua tangannya dengan lengannya tidak diletakkan dan tidak pula dirapatkan kepada kedua rusuknya dan ujung jari-jari kakinya menghadap ke kiblat, dan apabila beliau duduk pada rakaat kedua beliau duduk pada rakaat kedua, beliau duduk diatas kakinya yang kiri dan menegakkan tapak kakinya yang kanan, dan apabila beliau duduk pada rakaat yang terakhir, beliau mengulurkan tapak kakinya yang kiri dan menegakkan tapak kakinya yang kanan, lalu duduk diatas pinggulnya. (HR : Bukhori).

Tata Cara Sholat


Dari Muhammad bin Amr bin Atho?, bahwasanya ia pernah duduk bersama beberapa para sahabat Nabi SAW membicarakan tentang shalat Nabi SAW, maka Abu Humaid As Saidi berkata : ?Aku adalah yang paling hafal diantara kalian tentang shalat Rasulullah, aku melihatnya apabila beliau takbir, beliau mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua pundak beliau, dan apabila rukuk beliau meletakkan kedua tangan beliau di kedua lutut beliau kemudian membungkukkan punggungnya, dan apabila bangkit dari rukuk beliau berdiri hingga tiap-tiap tulang punggungnya kembali tegak seperti biasanya, dan apabila sujud beliau meletakkan kedua tangannya dengan lengannya tidak diletakkan dan tidak pula dirapatkan kepada kedua rusuknya dan ujung jari-jari kakinya menghadap ke kiblat, dan apabila beliau duduk pada rakaat kedua beliau duduk pada rakaat kedua, beliau duduk diatas kakinya yang kiri dan menegakkan tapak kakinya yang kanan, dan apabila beliau duduk pada rakaat yang terakhir, beliau mengulurkan tapak kakinya yang kiri dan menegakkan tapak kakinya yang kanan, lalu duduk diatas pinggulnya. (HR : Bukhori).
Selain hadist ini ada satu hadist lagi yang menerangkan tentang tata cara bertakbir dan mengangkat kedua tangan.
Dari Salim bin Abdullah ra. Dari bapaknya, ia berkata : ? Bahwasanya Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya ketika beliau hendak memulai shalat, ketika takbir untuk rukuk dan ketika kembali bangkit dari rukuk, dan beliau membaca ?Sami?allohu liman hamidah, robbanaa wa lakal hamdu?, sedangkan beliau tidak mengangkat tangannya waktu sujud.(HR : Bukhori)?
Semasa kecil aku diberitahukan cara berniat untuk shalat dengan nawaitu tapi sampai sekarang aku belum mengetahui dasarnya apakah Rasulullah juga melakukan hal itu atau hanya berniat didalam hati saja dan ataukah dengan mengangkat kedua tangan dan bertakbir itu sudah menandakan bahwa kita sudah berniat melakukan shalat. Apabila ada yang mengetahuinya mohon untuk diinformasikan untuk share lebih lanjut.

MEMBACA ALLAHU AKBAR DALAM SHALAT

Dari Abu Hurairah ra, bahawasanya ia shalat menjadi imam bersama mereka, maka ia membaca ?Allohu Akbar? setiap menunduk dan bangkit, dan seusai shalat, ia berkata ?Bahwasanya aku dan kalian ini sesuai dengan shalatnya Rasulullah SAW.? (HR : Bukhori)

SURAT ALFATIHAH WAJIB DIBACA DALAM SHALAT

Dari Ubadah bin Shomit ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : ? Tidak disebut shalat, bagi orang yang shalat, tapi tidak membaca surat Al-Fatihah?. (HR : Bukhori)
Dari kedua hadist diaatas aku belum jelas apakah yang Surat Al-Fatihah itu termasuk bacaan basmalah ataukah tidak (red: tidak memakainya). Kemudian apabila shalat lebih dari dua rakaat setelah bangkit dari duduk Tasyahud awal juga mengangkat kedua tangan lagi atau bahkan setiap kali setelah duduk mengangkat tangan kembali pada waktu takbir (red: tidak melakukannya). Dan aku juga belum mengetahui dasar adanya doa iftitah yaitu bacaan sebelum membaca surat Al-Fatihah dengan bacaan
kabirou wal hamdulillah

ANJURAN TUMAKNINAH DALAM SHALAT

opini : Tumakninah dalam shalat adalah berhenti sejenak untuk menenangkan hati dalam rangka melakukan gerakan shalat lebih lanjut.
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi SAW masuk ke dalam masjid, lalu ada seorang laki-laki masuk untuk melakukan shalat, setelah itu ia dating kepada Nabi dengan mengucapkan salam, lalu
Nabi menolak orang itu dan bersabda : “Ulangilah kembali shalatmu, karena sesungguhnya kamu belum shalat?, lalu ia shalat dan setelah itu dating kepada Nabi dengan mengucapkan salam, kemudian beliau bersabda lagi : “Ulangilah shalat”. Hingga tida kali beliau menyuruh mengulangi. Lalu orang itu berkata : “Demi Dzat yang telah mengutus Engkau dengan benar, aku tidak tahu cara shalat yang lebih baik selain itu, maka berilah aku pelajaran”. Kemudian beliau bersabda : “Apabila kamu berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah kemudian bacalah apa yang mudah menurutmu dari ayat-ayat Al-Qur’an, kemudian rukuklah hingga kamu tenang dalam rukuk itu, kemudian bangkitlah hingga berdiri tegak, kemudian duduklah hingga kamu tenang dalam duduk itu, kemudian sujudlah hingga kamu tenang dalam sujud itu. Kemudian kerjakanlah itu, dalam setiap shalatmu”. (HR : Bukhori)

DOA DALAM RUKUK DAN SUJUD

Apabila dulu aku diajarkan Subhana robial Adhim untuk doa rukuk dan Subhana robial A’laa untuk sujud sebanyak 3 kali, sampai sekarang belum aku temukan dasar dari doa-doa tersebut, melainkan adalah sebagai berikut :
Dari Aisyah ra, berkata : Nabi SAW, biasa membaca didalam rukuk dan sujudnya ?Subhanakalloohumma robbanaa wa bihamdika allohummagh firlii?. (Maha Suci Engkau Ya Allah Tuhan kami dan dengan memuji Engkau Ya Allah, aku memohon ampun)?(HR : Bukhori).

DOA KETIKA BANGUN DARI RUKUK

Dari Abu Hurairah ra berkata : Bahwasanya Nabi SAW bersabda : “Apabila imam membaca “Sami’alloohu liman hamidahu” (Allah Maha mendengar bagi siapa yang memuji-Nya), maka bacalah : “Alloohumma Robbanaa lakal hamdu” (Ya Allah Tuhan kami hanya kepada Engkaulah segala puji), karena sesungguhnya barangsiapa yang bacaannya bersamaan dengan bacaan malaikat, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah berlalu?.(HR : Bukhori)
Terdapat dua macam doa ketika bangun dari rukuk, yaitu :
Robbanaa wa Lakal Hamdu dan Alloohumma Robbanaa lakal hamdu.

TATA CARA SUJUD DALAM SHALAT

Dari Ibnu Abbas ra, berkata : Nabi SAW bersabda : ?Aku diperintah sujud diatas tujuh tulang dan dahi, dan beliau memberi isyarat dengan kedua tangannya ke hidung beliau, kedua tangannya, kedua lututnya dan kedua ujung kakinya, dan kami tidak menggabung pakaian dan rambut?.(HR : Bukhori)
Tujuh tulang tersebut kemungkinan antara lain :
Sepasang tulang jari kaki, sepasang tulang jari dan telapak tangan, sepasang tulang tempurung lutut, dan tulang hidung, dan ditambah dengan dahi.

DOA DALAM DUDUK TASYAHUD

Dari Abdullah ra berkata : “Ketika kami bersama-sama Nabi SAW dalam shalat, kami membaca : “As salaamu’alallohi min ‘ibadihis salaamu ‘alaa fulanin wa fulanin”, (salam atas Allah dari hamba-Nya : dan salam atas si fulan dan si fulan), maka Nabi bersabda : “Janganlah kamu membaca As salaamu ‘alallohi, karena sesungguhnya Allah adalah As salaam, dan tetapi bacalah : At tahiyyatu lillahi wash sholawaatu wath thoiyibaatu as salaamu ?alaikaatuhu as salaamu ‘alaina wa ‘alaa ‘ibadil laahish shoolihiin”. (Segala penghormatan, doa dan kebaikan adalah bagi Allah, keselamatan atas engkau hai Nabi yang disertai rahmat dan berkah Allah, keselamatan atas kita dan atas hamba-hamba Allah yang shaleh). Jika kalian membaca bacaan itu, maka bacaanmu untuk semua hamba Allah yang ada dilangit dan yang ada di antara langit dan bumi, lalu bacalah : Asyhadu an laa ilaaha illaallohu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuuluhu?. Kemudian pilihlah dari doa-doa yang kamu senangi dan berdoalah dengan doa itu. (HR : Bukhori)
Setelah membaca hadist ini aku merasa bacaan doa dalam tasyahud yang baisa aku baca dari mana asalnya, kenapa bisa dibedakan antara Tasyahud awal dan akhir. Kemudian ada shalawat sampai fil ‘alamiina innaka hamidum majjiid. Aku belum mengerti dasarnya.
Apabila saudara-saudara mempunyai dasar yang shohih dapat kita share bersama demi kesempurnaan shalat kita.
Apabila ada kesalahan itu murni dari saya yang menuliskannya, mala ma?afkanlah dan apabila terdapat kebenaran didalamnya, hanya milik Allah SWT semata.

lemah lembut dan menahan amarah

Kelemah lembutan adalah akhlak mulia. Ia berada diantara dua akhlak yang rendah dan jelek, yaitu kemarahan dan kebodohan. Bila seorang hamba menghadapi masalah hidupnya dega kemarahan dan emosional, akan tertutuplah akal dan pikirannya yang akhirnya menimbulkan perkara-perkara yang tidak diridhoi Allah ta’ala dan rasul-Nya. Dan jika hamba tersebut menyelesaikan masalahnya dengan kebodohan dirinya, niscaya ia akan dihinakan manusia. Namun jika dihadapi dengan ilmu dan kelemahlembutan, ia akan mulia di sisi Allah ta’ala dan makhluk-makhluknya.
Orang yang memiliki akhlak lemah lembut, insya Allah akan dapat menyelesaikan problema hidupnya tanpa harus merugikan orang lain dan dirinya sendiri.

Melatih diri untuk dapat memiliki akhlak mulia ini dapat dimulai dengan menahan diri ketika marah dan mempertimbangkan baik buruknya suatu perkara sebelum bertindak. Karena setiap manusia tidk pernah terpisahkan dari problema hidup, jika ia tidak membekali dirinya dengan akhlak ini, niscaya ia gagal untuk menyelesaikan problemanya.

Demikian agungnya akhlak ini sehingga rasullah memuji sahabatnya Asyaj Abdul Qais dengan sabdanya :
“Sesungguhnya pada dirimu ada dua perangai yang dicintai Allah yakni sifat lemah lembut (sabar) dan ketenangan (tidak tergesa-gesa)”. (HR. Muslim)

Akhlak mulia ini terjadang diabaikan oleh manusia ketika amarah telah menguasai diri mereka, sehingga tindakannya pun berdampak negatif bagi dirinya ataupun orang lain.
Padahal rasulullah sudah mengingatkan dari sifat marah yang tidak pada tempatnya, sebagaimana beliau bersabda kepada seorang sahabat yang meminta nasehat :
“ Janganlah kamu marah.” Dan beliau mengulanginya berkali-kali dengan bersabda : “Janganlah kamu marah”. (HR. Bukhari). dari hadits ini diambil faedah bahwa marah adalah pintu kejelekan, yang penuh dengan kesalahan dan kejahatan, sehingga rasulullah mewasiatkan kepada sahabatnya itu agar tidak marah. Tidak berarti manusia dilarang marah secara mutlak. Namun marah yang dilarang adalah marah yang disebabkan oleh hawa nafsu yang memancing pelakunya bersikap melampaui batas dalam berbicara, mencela, mencerca, dan menyakiti saudaranya dengan kata-kata yang tidak terpuji, yang mana sikap ini menjauhkannya dati kelemahlembutan.

Didalam hadits yang shahih Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda : “ Bukanlah dikatakan seorang yang kuat itu dengan bergulat, akan tetapi orang yang kuat dalam menahan dirinya dari marah”. (Muttafaqqun’alahi).

Ulama telah menjelaskan berbagai cara menyembuhkan penyakit marah yang tercelah yang ada pada seorang hamba, yaitu :

1. Berdoa kepada Allah, yang membimbing dan menunjuki hamba-hambaNya ke jalan yang lurus dan menghilangkan sifat-sifat jelek dan hina dari diri manusia. Allah ta’alah berfirman : “ Berdoalah kalian kepadaku niscaya akan aku kabulkan.” (Ghafir: 60)

2. Terus-menerus berdzikir pada Allah seperti membaca Al-Quran, bertasbih, bertahlil, dan istigfar, karena Allah telah menjelaskan bahwa hati manusia akan tenang dan tenteram dengan mengingat Allah. Allah berfirman : “Ingatlah dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram” ( Ar-Ra’d : 28)

3. Mengingat nash-nash yang menganjurkan untuk menahan marah dan balasan bagi orang-orang yang mampu manahan amarahnya sebagaimana sabda nabi shalallahu ‘alaihi wasallam : “ Barangsiapa yang menahan amarahnya sedangkan ia sanggup untuk melampiaskannya, (kelak di hari kiamat) Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluq-Nya hingga menyuruhnya memilih salah satu dari bidadari surga, dan menikahkannya dengan hamba tersebut sesuai dengan kemaunnya “ (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat shahihul jami’ No. 6398).

4. Merubah posisi ketika marah, seperti jika ia marah dalam keadaan berdiri maka hendaklah ia duduk, dan jikalau ia sedang duduk maka hendaklah ia berbaring, sebagaimana sabda rasulullah shalallahu alaihi wa sallam :
“ Apabila salah seorang diantara kalian marah sedangkan ia dalam posisi berdiri, maka hendaklah ia duduk. Kalau telah reda/hilang marahnya (maka cukup dengan duduk saja), dan jika belum hendaklah ia berbaring.” (Al-Misykat 5114).

5. Berlindung dari setan dan menghindar dari sebab-sebab yang akan membangkitkan kemarahannya.
Demikianlah jalan keluar untuk selamat dari marah yang tercela. Dan betapa indahnya perilaku seorang muslim jika dihiasi dengan kelemahlembutan dan kasih sayang, karena tidaklah kelemahlembutan berada pada suatu perkara melainkan akan membuatnya indah. Sebaliknya bila kebengisan dan kemarahan ada pada suatu urusan niscaya akan menjelekkannya. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : “ Tidaklah kelemahlembutan itu berada pada sesuatu kecuali akan membuatnya indah, dan tidaklah kelembutan itu dicabut kecuali akan menjadikannya jelek.” (HR. Muslim).

Tata Cara Shalat


Takbir

Takbiratul Ihram ---> ALLAAHU AKBAR (Allaah Maha Besar)



Allaahu akbar kabiira, walhamdulillaahi katsiira, wa subhanallaahi bukrataw, waashiila.
(Allah Maha Besar, dan Segala Puji yang sangat banyak bagi Allah, dan Maha Suci Allah sepanjang pagi, dan petang).

Innii wajjahtu wajhiya, lillazii fatharassamaawaati walardha, haniifam, muslimaa, wamaa ana minal musrykiin.
(Sungguh aku hadapkan wajahku kepada wajahMu, yang telah menciptakan langit dan bumi, dengan penuh kelurusan, dan penyerahan diri, dan aku tidak termasuk orang-orang yang mempersekutuan Engkau/Musryik)

Innasshalaatii, wa nusukii, wa mahyaaya, wa mamaati, lillaahi rabbil 'aalamiin.
(Sesungguhnya shalatku, dan ibadah qurbanku, dan hidupku, dan matiku, hanya untuk Allaah Rabb Semesta Alam).

Laa syariikalahu, wabidzaalika umirtu, wa ana minal muslimiin.
(Tidak akan aku menduakan Engkau, dan memang aku diperintahkan seperti itu, dan aku termasuk golongan hamba yang berserah diri kepadaMu)



Adapun Rasulullaah ketika membaca surah Al-Faatihah senantiasa satu napas per satu ayatnya, tidak terburu-buru, dan benar-benar memaknainya. Surah ini memiliki khasiat yang sangat tinggi sekali. Bahkan Ibn Qayyim Al-Jauziyyah sampai menuliskan makna iyyaaka na'budu wa iyyaaka nasta'iin, dalam satu kitabnya yang berjudul Madarijus Saalikin, dimana beliau bercerita ketika di suatu kota ia menderita sakit, maka ia membacanya per ayat dengan sungguh-sungguh, dan ia rasakan bahwa setiap selesai satu ayat dibacanya, terasa berguguran sakit yang dirasakannya. Subhaanallaah.

Mari kita hafal terlebih dahulu arti per ayatnya sebelum kita memaknainya.

Bismillaah, arrahmaan, arrahiim (Bismillaahirrahmaanirrahiim)
(Dengan nama Allaah, Maha Pengasih, Maha Penyayang)

Alhamdulillaah, Rabbil 'aalamiin
(Segala puji hanya milik Allaah, Rabb semesta 'alam)

Arrahmaan, Arrahiim
(Maha Pengasih, Maha Penyayang)

Maaliki, yaumiddiin
(Penguasa, Hari Pembalasan/Hari Tempat Kembali)

Iyyaaka, na'budu, wa iyyaaka, nasta'iin
(KepadaMulah, kami menyembah, dan kepadaMulah, kami mohon pertolongan)

Ihdina, asshiraathal, mustaqiim ---> berharaplah dengan penuh harap ketika membacanya.
(Tunjuki kami, jalan, golongan orang-orang yang lurus)

Shiraath, alladziina, an'am, ta 'alayhim
(Jalan, yang, telah Engkau beri ni'mat, kepada mereka)

Ghayril maghduubi 'alaihim, wa laddhaaaalliiin.
(Bukan/Selain, (jalan) orang-orang yang telah Engkau murkai, dan bukan (jalan) orang-orang yang sesat)



Melanjutkan tulisan yang ketiga, maka setelah membaca Surah Al-Faatihah, maka hendaknya kita membaca ayat-ayat Al-Qur'an.

Ruku'

Lalu ruku', dimana ketika ruku' ini beliau mengucapkan bermacam-macam dzikir dan do'a. Kadangkala beliau mengucapkan yang ini dan kadangkala mengucapkan yang itu :

1. Subhaana, rabbiyal, 'adzhiimi.
(Maha Suci, Tuhanku, Yang Maha Agung)
---> dzikir ini diucapkan beliau sebanyak tiga kali.
(Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Daaruquthni, Al-Bazaar, dan Ath-Thabarani)
---> kadangkala juga beliau membacanya berulang-ulang lebih banyak dari tiga kali, dan sesekali beliau
berlebihan dalam mengulanginya ketika shalat lail (malam), sehingga lama ruku'nya hampir mendekati
lama berdirinya.

2. Subbuuhun, qudduus, rabbul malaaikati, warruuh.
(Maha Suci Engkau ya Allaah, Pemberi berkah, Tuhan malaikat, dan ruh) --> Riwayat Muslim

3. Allaahumma, laka raka'at, wa aamantu, wa laka aslamtu,
(Yaa Allaah, kepadaMu, kuserahkan ruku'ku, kepadaMu aku beriman, kepadaMu aku Islam (menyerahkan diri).)
anta rabbiiy, khasa'a laka sam'iiy, wa bashariy, wa mukhyii, wa 'adzhomii, wa fii riwaayah
(Engkau Tuhanku, KepadaMulah pendengaran, penglihatan, otak, tulang, dan syarafku tunduk)
wa mastaqallat bihi, qadamii, lillaah, rabbil 'aalamiin.
(Dan apa yang dibawa kakiku, kuserahkan, kepada Allaah, Tuhan semesta alam)
(HR. Ad-Dharuquthni)



Memperpanjang Ruku'
Diriwayatkan bahwa :

"Rasulullaah Sallallaahu 'alayhi wa sallaam, menjadikan ruku'nya, dan bangkitnya dari ruku', sujudnya, dan duduknya di antara dua sujud hampir sama lamanya."

(Hadits Shahih Riwayat Imam Bukhari dan Muslim)



I'tidal
Rasululullaah Sallaahu 'alayhi wa sallaam mengangkat punggungnya dari ruku' sambil mengucapkan,
"Mudah-mudahan Allah mendengarkan (memperhatikan) orang yang memujiNya".
(Hadits diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim)

Maka ketika kita i'tidal atau bangkit dari ruku, sambil mengangkat kedua tangan sejajar bahu ataupun sejajar telinga, maka kita mengucapkan :

Sami'allaahu, li, man, hamida, hu
(Mudah-mudahan mendengar Allah, kepada, sesiapa yang, memuji, Nya)



"Sesungguhnya imam itu dijadikan hanya untuk diikuti. Oleh karena itu, apabila ia mengucapkan "sami'allaahu liman hamidah", maka ucapkanlah "rabbanaa lakal hamdu", niscaya Allah memperhatikan kamu. Karena Allah yang bertambah-tambahlah berkahNya, dan bertambah-tambahlah keluhuranNya telah berfirman melalui lisan NabiNya saw., "Mudah-mudahan Allah mendengarkan (memperhatikan) orang yang memujiNya".
(Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Ahmad, dan Abu Daud)

Maka mari kita baca :
Rabbanaa, lakal, hamdu
(Yaa Tuhan kami, bagiMulah, segala puji)

Kadangkala lafadzh diatas beliau tambahkan seperti :
mil assamaawaati, wa mil al ardhi, wa mil a maa shikta, min shai in, ba'du
(Sepenuh langit, dan sepenuh bumi, dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki, dari sesuatu, sesudahnya)
Kalimat diatas didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu 'Uwanah)



Sujud
Ketika kita sujud, maka dengan tenang hendaknya kita mengucapkan do'a-do'a sujud seperti yang telah dicontohkan Rasulullaah Sallallaahu 'alayhi wa sallaam.

1. Subhaana, rabbiyal, a'laa
(Maha Suci, Tuhanku, Yang Maha Luhur)
Dzikir ini beliau ucapkan sebanyak tiga kali, dan kadangkala beliau mengulang-ulanginya lebih daripada itu.

2. Subhaana, rabbiyal, a'laa, wa, bihamdi, hi
(Maha Suci, Tuhanku, Yang Maha Luhur, dan, aku memuji, Nya)

3. Subbuuhun, qudduusun, rabbul malaaikati, warruuh
(Maha Suci, Pemberi Berkat, Tuhan malaikat, dan ruh)



Duduk antara dua Sujud
Ketika kita bangun dari sujud, maka hendaklah kita berdo'a sepertinya do'anya Rasulullaah, dan bacalah do'a tersebuh dengan sungguh-sungguh, perlahan-lahan, dan penuh pengharapan kepada Allah Subhaana wa Ta'ala.

Di dalam duduk ini, Rasulullaah Sallallaahu 'alayhi wa sallaam mengucapkan :
Allaahummaghfirlii, warhamnii, wajburnii, warfa'nii, wahdinii, wa 'aafinii, warzuqnii
(Ya Allaah ampunilah aku, kasihanilah aku, cukupilah kekuranganku, sehatkanlah aku, dan berilah rizqi kepadaku)

Dari Hadits yang diriwayatkan Muslim, bahwa Rasulullaah saw, kadangkala duduk tegak di atas kedua tumit dan dada kedua kakinya. Beliau juga memanjangkan posisi ini sehingga hampir mendekati lama sujudnya (Al-Bukhari dan Muslim).



Duduk At-Tasyaahud Awal
01. Sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari, Muslim, dan Ibnu Abi Syaibah.
Dari Ibn Mas'ud berkata, Rasulullaah saw telah mengajarkan at-tasyaahud kepadaku, dan kedua telapak tanganku (berada) di antara kedua telapak tangan beliau - sebagaimana beliau mengajarkan surat dari Al-Qur'an kepadaku : ---> (Mari dihafalkan setiap katanya sehingga shalat kita lebih mudah untuk khusyuk)

Attahiyyaatulillaah, wasshalawatu, watthayyibaat.
Segala ucapan selamat adalah bagi Allaah, dan kebahagiaan, dan kebaikan.

Assalaamu 'alayka * , ayyuhannabiyyu, warahmatullaah, wa barakaatuh.
Semoga kesejahteraan dilimpahkan kepadamu *, wahai Nabi, dan beserta rahmat Allaah, dan berkatNya.

Assalaamu 'alaynaa, wa 'alaa, 'ibaadillaahisshaalihiiin.
Semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada kami pula, dan kepada sekalian hamba-hambanya yang shaleh.

Asyhadu, allaa, ilaaha, illallaah.
Aku bersaksi, bahwa tiada, Tuhan, kecuali Allaah.

Wa asyhadu, anna muhammadan, 'abduhu, wa rasuluhu.
Dan aku bersaksi, bahwa muhammad, hambaNya, dan RasulNya.

* Hal ini ketika beliah masih hidup, kemudian tatkala beliau wafat, maka para shahabat mengucapkan :
Assalaamu 'alannabiy.
Semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada Nabi.

02. Sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Abu 'Uwanah, Asy-Syafi'i, dan An-Nasa'i.
Dari Ibnu 'Abbas berkata, Rasulullaah telah mengajarkan At-Tasyahhud kepada kami sebagaimana mengajarkan surat dari Al-Qur'an kepada kami. Beliau mengucapkan :

Attahiyyaatul mubaarakaatusshalawaatutthayyibaatulillaah.
Assalaamu 'alayka ayyuhannabiyyu warahmatullaahi wa barakaatuh.
Assalaamu 'alayna wa 'alaa 'ibaadillaahisshaalihiin.
Asyhadu allaa ilaaha illallaah.
Wa asyhadu annaa muhammadarrasuulullaah.
(dalam riwayat lain : Wa asyhadu annaa, muhammadan, 'abduhu, warasuuluh)
--> Artinya sama dengan yang diatas, insha Allaah.



Bacaan shalawat Nabi di akhir shalat
Rasulullaah saw. mengucapkan shalawat atas dirinya sendiri di dalam tasyahhud pertama dan lainnya. Yang demikian itu beliau syari'atkan kepada umatnya, yakni beliau memerintahkan kepada mereka untuk mengucapkan shalawat atasnya setelah mengucapkan salam kepadanya dan beliau mengajar mereka macam-macam bacaan salawat kepadanya.

Berikut kita ambil sebuah hadits yang sudah umum di kita, diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan Al-Humaidi, dan Ibnu Mandah.

Allaahumma, shalli 'alaa muhammad, wa 'alaa, aali muhammad.
Ya Allaah, berikanlah kebahagiaan kepada Muhammad dan kepada, keluarga Muhammad

Kamaa, shallayta, 'alaa ibrahiim, wa 'alaa, aali ibraahiim.
Sebagaimana, Engkau telah memberikan kebahagiaan, kepada Ibrahim, dan kepada, keluarga Ibrahim.

Innaka, hamiidummajiid.
Sesungguhnya Engkau, Maha Terpuji lagi Maha Mulia.

Allaahumma, baarik, 'alaa muhammad, wa 'alaa aali muhammad.
Ya Allaah, berikanlah berkah, kepada Muhammad, dan kepada, keluarga Muhammad

Kamaa, baarakta, 'ala ibraahiim, wa 'alaa, aali ibraahiiim.
Sebagaimana, Engkau telah memberikan berkah, kepada ibrahim, dan kepada, keluarga Ibrahim.

Innaka, hamiidummajiid.
Sesungguhnya Engkau, Maha Terpuji lagi Maha Mulia.



Cara Mengucapkan Salam
Mari kita simak hadits berikut, yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasa'i, dan Tirmidzi serta dishahihkan olehnya.

"Rasulullaah saw. mengucapkan salam ke sebelah kanannya : Assalaamu 'alaykum warahmatullaahi wa barakaatuh (Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepada kamu sekalian serta rahmat Allaah, serta berkatNya), sehingga tampaklah putih pipinya sebelah kanan. Dan ke sebelah kiri beliau mengucapkan : Assalaamu 'alaykum warahmatullaah (Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepada kamu sekalian serta rahmat Allaah), sehingga tampaklah putih pipinya yang sebelah kiri."

Perhatikanlah, bahwa ternyata ucapan kita ketika menoleh ke kanan (salam yang pertama) lebih banyak daripada ucapan kita ketika menoleh ke kiri (salam yang kedua).

Atau dalam riwayat lain, ketika salam yang pertama beliau mengucapkan : Assalaamu 'alaykum warahmatullaah, dan pada salam yang kedua beliau mengucapkan : Assalaamu 'alaykum.

Alhamdulillaah, Maha Benar Allaah atas segala FirmanNya. Maka semoga kesebelas artikel ini menjadikan jalan kemudahan bagi kita di dalam usaha kita berusaha khusyuk dan memahami setiap gerakan yang kita lakukan, sehingga benar-benar memiliki ruh dan nilai yang sulit bagi kita untuk menuangkannya dalam kata-kata, karena begitu nikmatnya shalat itu. (SELESAI)



Source : http://pencerahan.blogspot.com/2006/10/tata-cara-sholat.html