Jumat, 09 September 2011
Video Tiger Baby - sweet heart Ost On The Spot Trans 7
Label:polri,sepakbola,musik dayak,download,islami
Video
Instal Ulang Windows XP sp3 Lengkap
Operating System Windows anda mengalami kerusakan karena virus, atau system korup, kadang menyebabkan Komputer dan Laptop kita menjadi tidak bisa digunakan. Apabila kita orang awam, dan belum bisa cara memperbaikinya, biasanya akan segera membawa ke tukang service komputer ( bakalan mbayar Dech.. :) ). Pada kesempatan ini saya akan memberikan tutorial secara lengkap cara Install Windows XP SP3 Lengkap untuk Pemula atau bagi orang yang belum pernah melakukan Install Windows XP pada komputer atau laptop.
Jangan Khawatir, Cara ini sangat efektif untuk anda, karena saya akan memandu dengan gambar dalam melakukan instalasi windows XP pada Komputer anda. Apa saja yang dibutuhkan untuk Install Windows XP ?. Beberapa alat yang di perlukan dalam menginstall windows XP adalah :
Oke kita mulai saja install Windows XPnya. Masukkan CD master Windows XP terlebih dahulu ke CDROM/DVDROM anda. Lalu nyalakan / restart komputer anda, kemudian pada saat tampil gambar awal komputer start (seperti gambar 1),tekan tombol "Delete" pada keybord agar anda dapat masuk setting BIOS (Basic Input Output System) komputer. Pada beberapa jenis Motherboard harus menekan "tombol F2" pada keyboard. Anda bisa melihatnya pada perintah "Press DEL to run Setup" atau "Press F2 to run Setup".
Pilih item Boot Device Priority seperti pada gambar dibawah ini. Jika anda menggunakan jenis motherboar lain cari saja di bagian "Advanced Bios Features" cari di bagian Setting Boot. Setting ini untuk membuat CDROOM / DVDROOM sebagai boot pertama kali.
Setelah itu anda rubah [CDROM] pada posisi "1st Boot Device" untuk boot melalui CDROM dengan menggunakan tombol +- atau sesuai dengan perintah di setting (biasanya di laptop F5 dan F6)di keyboard. Selanjutnya tekan F10 atau "Exit and Save" pada menu untuk menyimpan konfigurasi.
Langkah selanjutnya adalah Restart komputer, tunggu hingga muncul tulisan "Pres any key to boot from CD..." lalu tekan sembarang tombol dengan cepat. Selanjutnya akan muncul layar biru dengan menu pilihan instalasi, tekan tombol Enter untuk melanjutkan proses install atau tombol R untuk melakukan reparasi Windows di Recovery Consule (ini untuk pilihan Repair windows) atau F3 untuk keluar / mengakhiri proses install.
Lanjut pada Lisencing Agreement "tekan tombol F8" untuk lanjut dan "tombol ESC" untuk batalkan proses install.
Selanjutnya anda akan masuk ke Area Partisi, disini anda bisa menyeting partisi untuk keperluan Installasi windows XP. Apabila di komputer anda telah terdapat sebuah sistem windows (biasanya di C:) maka akan ada partisi di menu ini dan anda bisa Menghapus partisi dengan menekan "huruf D" >> "huruf L" (biasanya hanya untuk Partisi yang bersistem atau Drive C: untuk partisi lain hanya huruf D). Untuk membuat partisi menggunakan "Tombol C" jika hardisk belum di partisi.
Untuk membuat partisi anda hanya menekan huruf C dan mengisikan berapa kapasitas dari hardisk dan Tekan Enter :
Tekan enter untuk melanjutkan penginstallan setelah partisi terbuat.
Selanjutnya Format partisi yang telah kita buat dengan memilih menu format. Gunakan pemformatan dengan system NTFS dan mode quick.
Tekan enter untuk melanjutkan. Selanjutnya windowws akan mengcopy secara automatis file system yang digunakan untuk installasi dan di akhiri dengan Restart recara automatis. Biarkan saja windows jalan dengan sendirinya dan apabila benar maka komputer akn tampilan berikut ini :
Selanjutnya tunggu hingga windows meminta Setting Regional (NEXT saja), Nama (Isikan dengan benar nama dan Perusahaan atau nama saja dan kosongkan perusahaan lalu NEXT), dan Serial Code Windows XP (Isikan 25 serial code kedalam form yang telah disediakan dan tekan NEXT) .
Setelah itu lanjutan ke proses berikutnya. Isikan Login akses untuk masuk ke Windows dengan menulis Nama dan Password. Jika password di kosongkan maka untuk masuk tanpa menggunakan password. NEXT untuk melanjutkan.
Proses selanjutnya adalah menyeting waktu. Cari Local time GMT +07 untuk area indonesia. Lanjutkan dengan Next.
Jangan Khawatir, Cara ini sangat efektif untuk anda, karena saya akan memandu dengan gambar dalam melakukan instalasi windows XP pada Komputer anda. Apa saja yang dibutuhkan untuk Install Windows XP ?. Beberapa alat yang di perlukan dalam menginstall windows XP adalah :
- CD Windows XP ( SP1 / SP2 / SP3 )
- CD ROOM / DVD ROOM
Oke kita mulai saja install Windows XPnya. Masukkan CD master Windows XP terlebih dahulu ke CDROM/DVDROM anda. Lalu nyalakan / restart komputer anda, kemudian pada saat tampil gambar awal komputer start (seperti gambar 1),tekan tombol "Delete" pada keybord agar anda dapat masuk setting BIOS (Basic Input Output System) komputer. Pada beberapa jenis Motherboard harus menekan "tombol F2" pada keyboard. Anda bisa melihatnya pada perintah "Press DEL to run Setup" atau "Press F2 to run Setup".
Pilih item Boot Device Priority seperti pada gambar dibawah ini. Jika anda menggunakan jenis motherboar lain cari saja di bagian "Advanced Bios Features" cari di bagian Setting Boot. Setting ini untuk membuat CDROOM / DVDROOM sebagai boot pertama kali.
Setelah itu anda rubah [CDROM] pada posisi "1st Boot Device" untuk boot melalui CDROM dengan menggunakan tombol +- atau sesuai dengan perintah di setting (biasanya di laptop F5 dan F6)di keyboard. Selanjutnya tekan F10 atau "Exit and Save" pada menu untuk menyimpan konfigurasi.
Langkah selanjutnya adalah Restart komputer, tunggu hingga muncul tulisan "Pres any key to boot from CD..." lalu tekan sembarang tombol dengan cepat. Selanjutnya akan muncul layar biru dengan menu pilihan instalasi, tekan tombol Enter untuk melanjutkan proses install atau tombol R untuk melakukan reparasi Windows di Recovery Consule (ini untuk pilihan Repair windows) atau F3 untuk keluar / mengakhiri proses install.
Lanjut pada Lisencing Agreement "tekan tombol F8" untuk lanjut dan "tombol ESC" untuk batalkan proses install.
Selanjutnya anda akan masuk ke Area Partisi, disini anda bisa menyeting partisi untuk keperluan Installasi windows XP. Apabila di komputer anda telah terdapat sebuah sistem windows (biasanya di C:) maka akan ada partisi di menu ini dan anda bisa Menghapus partisi dengan menekan "huruf D" >> "huruf L" (biasanya hanya untuk Partisi yang bersistem atau Drive C: untuk partisi lain hanya huruf D). Untuk membuat partisi menggunakan "Tombol C" jika hardisk belum di partisi.
Untuk membuat partisi anda hanya menekan huruf C dan mengisikan berapa kapasitas dari hardisk dan Tekan Enter :
Tekan enter untuk melanjutkan penginstallan setelah partisi terbuat.
Selanjutnya Format partisi yang telah kita buat dengan memilih menu format. Gunakan pemformatan dengan system NTFS dan mode quick.
Tekan enter untuk melanjutkan. Selanjutnya windowws akan mengcopy secara automatis file system yang digunakan untuk installasi dan di akhiri dengan Restart recara automatis. Biarkan saja windows jalan dengan sendirinya dan apabila benar maka komputer akn tampilan berikut ini :
Selanjutnya tunggu hingga windows meminta Setting Regional (NEXT saja), Nama (Isikan dengan benar nama dan Perusahaan atau nama saja dan kosongkan perusahaan lalu NEXT), dan Serial Code Windows XP (Isikan 25 serial code kedalam form yang telah disediakan dan tekan NEXT) .
Setelah itu lanjutan ke proses berikutnya. Isikan Login akses untuk masuk ke Windows dengan menulis Nama dan Password. Jika password di kosongkan maka untuk masuk tanpa menggunakan password. NEXT untuk melanjutkan.
Proses selanjutnya adalah menyeting waktu. Cari Local time GMT +07 untuk area indonesia. Lanjutkan dengan Next.
Proses selanjutnya adalah menyeting jaringan atau (Networking Setting). secara default dengan menggunakan typical setting maka IP Address dalam keadaan belum terisi. Pilih saja "Next" untuk melanjutkan (pilih Typical Setting).
Apabila anda terhubung dengan jaringan dalam Setting Network anda bsia mengisi Nama jaringan yang ada. tetepai jika jaringan masih menggunakan Nama Default (WORKGROUP) maka isi dengan nama "WORKGROUP" dan lanjutkan dengan NEXT.
Setelah bagian menyalin dan mengkonfigurasi Networking selesai, Anda akan diminta untuk memastikan konfigurasi setting pada layar monitor telah benar jika anda ingin menyesuaikan tinggal menekan tombol OK.
Minimum resolusi adalah 800×600. Selesai Setup dan melakukan boot Windows.
Sebuah layar Selamat datang akan tampil pertama yang akan Anda lihat. Komputer memeriksa konektivitas internet Anda. Pilih Saja NEXT >> SKIP>> NEXT
Untuk menu Register with Microsoft apabila anda sudah memiliki koneksi untuk berinternet dan memiliki lisensi silahkan pilih yes. Jika Tidak pilih NO dan NEXT.
Windows XP akan meminta Anda untuk memasukkan default username, yang bsia digunakan di komputer. Tetapi Anda cukup membuat 1 saja untuk menyelesaikan instalasi. User Administrator tidak ditampilkan sebagai pilihan logon yang valid.
Selanjutnya Pilih FINIS ! untuk mengakhiri instalasi Windows XP.
Pada akhir Install Windows XP Akan menampilkan Halaman Desktop, dan anda siap untuk menginstall Program lain yang anda inginkan
Semoga tutorial ini membantu, apabila masih ada yang belum jelas, silahkan berikan pertanyanan, masukan di form Comment dibawah artikel "Install Windows XP SP3 Lengkap untuk Pemula". Tunggu Tutorial saya selanjutnya berkenaan dengan Install Software Program di Windows, dan tutorial Lain yang berhubungan dengan Internet dan Teknologi. Salam.
Label:polri,sepakbola,musik dayak,download,islami
Dunia Komputer dan Teknologi
Menangani Virus Sality
Jika folder-folder di komputer kamu mempunyai ekstensi .exe, .com. .scr kemungkinan besar computer kamu telah terserang virus sality. Untuk membasmi virus sality ini tidak mudah, selain mendupilkasi folder, virus sality juga menyerang file dengan ekstensi .exe.
Hal ini tentunya akan sangat menggangu kinerja komputer karena aplikasi-aplikasi yang sudah terinstal akan bekerja tidak normal. Dan celakanya semua master aplikasi yang ada dalam drive tidak bisa dijalankan termasuk antivirus. Ketika kamu akan melakukan scanning online melalui internet, semua situs penyedia free online scanning antivirus juga tidak dapat diakses. Lantas bagaimana cara menghapus/membasmi virus sality yang merepotkan ini?
Virus Sality akan menyebar dengan cepat melalui jaringan dengan memanfaatkan default share Windows atau share folder yang mempunyai akses full dengan cara menginfeksi file yang mempunyai ekstensi exe/com/scr.
Untuk itu, perusahaan sekuriti Vaksincom menyarankan pengguna komputer untuk menonaktifkan Default Share (C$, D$ .. dst) dan hindari full sharing folder Anda di jaringan.
Berikut cara singkat membersihkan virus W32/Sality.AE yang dikutip dari Vaksincom :
1. Putuskan hubungan komputer yang akan dibersihkan dari jaringan dan internet.
2. Matikan System Restore selama proses pembersihan berlangsung.
3. Matikan Autorun dan Default Share.
4. Matikan program aplikasi yang aktif di memori agar proses pembersihan lebih cepat terutama program yang ada dalam daftar startup.
5. Sebaiknya scan dengan menggunakan removal tools dengan terlebih dahulu merubah ekstensi dari removal tools tersebut dengan ekstensi lain [contoh: CMD] agar tidak diinfeksi ulang oleh W32/Sality.AE.
6. Agar komputer yang sudah terinfeksi W32/Sality.AE dapat booting safe mode, silahkan restore registry yang sudah diubah oleh virus.
7. Perbaiki registry yang diubah oleh virus, silahkan download software berikut kemudian jalankan software tersebut dan kemudian scan registry. Perbaiki registry yang rusak karena virus sality tersebut.
http://rapidshare.com/files/406185485/RegistryFix_8.0_Full_Version.rar.html
Pilih free account dan klik tombol slow button
8. Restart komputer dan scan ulang dengan menggunakan removal tools untuk memastikan komputer telah bersih dari virus.
9. Untuk pembersihan optimal dan mencegah infeksi ulang sebaiknya install dan scan dengan antivirus yang dapat mendeteksi Sality dengan baik.
Updated*
Untuk cara membasmi Virus Sality dengan mudah silahkan download tool berikut:
Norman Sality Cleaner
Downlaod file tersebut dengan komputer yang terbebas dari virus sality. Ubah file Norman_Malware_Cleaner.exe menjadi Norman_Malware_Cleaner.cmd untuk mencegah terinfeksi virus sality. Jalankan tool tersebut dan scan semua removable disk. Setelah selesai, restart komputer.
Download antivirus berikut, install di komputer kemudian update engine dan virus definitions kemudian scan full system untuk memastikan keberadaan virus sality. Setelah selesai kemudian restart komputer.
Eset Nod32
Norton Sality Corner
Untuk antivirus lain seperti Kaspersky, McAfee, dll versi full version bisa dilihat disini.
8. Restart komputer dan scan ulang dengan menggunakan removal tools untuk memastikan komputer telah bersih dari virus.
9. Untuk pembersihan optimal dan mencegah infeksi ulang sebaiknya install dan scan dengan antivirus yang dapat mendeteksi Sality dengan baik.
Updated*
Untuk cara membasmi Virus Sality dengan mudah silahkan download tool berikut:
Norman Sality Cleaner
Downlaod file tersebut dengan komputer yang terbebas dari virus sality. Ubah file Norman_Malware_Cleaner.exe menjadi Norman_Malware_Cleaner.cmd untuk mencegah terinfeksi virus sality. Jalankan tool tersebut dan scan semua removable disk. Setelah selesai, restart komputer.
Download antivirus berikut, install di komputer kemudian update engine dan virus definitions kemudian scan full system untuk memastikan keberadaan virus sality. Setelah selesai kemudian restart komputer.
Eset Nod32
Norton Sality Corner
Untuk antivirus lain seperti Kaspersky, McAfee, dll versi full version bisa dilihat disini.
Label:polri,sepakbola,musik dayak,download,islami
Dunia Komputer dan Teknologi
Video Gerakan Shalat yang benar
Label:polri,sepakbola,musik dayak,download,islami
Dunia Islam,
Video
Kamis, 08 September 2011
Hukum Onani Menurut Pandangan Islam
Dalam kamus bahasa Arab, kata "istimna" atau "Jildu" dan "Umairah" berarti mengeluarkan sperma dengan tangannya, kemudian Istimna, apabila sering dilakukan akan menjadikannya sebagai adat dan kebiasaan bagi yang melakukannya, sehingga lahirlah makna baru yaitu "Al-'Adah As-Sirriyah" yang artinya adat atau kebiasaan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Onani, masturbasi, coli, main sabun, dan lain-lain, merupakan satu istilah untuk menyatakan kegiatan yang dilakukan seseorang yang masih muda dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tangan maupun dengan menambahkan alat bantu berupa sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani dan membuat dirinya (lebih) tenang.
Istilah Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari Judas, cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan bahwa Onan disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri kakaknya, namun Onan tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai puncaknya, dia membuang spermanya (mani) di luar (di kemudian hari tindakan ini dikenal dengan istilah azl (dalam bahasa Arab) atau coitus interruptus (dalam istilah kedokterannya). Dari cerita Onan ini terdapat dua versi. Ada yang berpendapat bahwa Onan berhubungan badan dengan istri kakaknya lalu membuang maninya di luar. Dan ada juga yang menyebutkan bahwa Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya, malainkan ia melakukan pemuasan diri sendiri (coli) karena ketidak beraniannya untuk menyetubuhi sedangkan birahi di dada semakin memuncak, sehingga dari perbuatan Onan ini lahirlah istilah Onani sebagai penisbahan terhadap perbuatannya.
Pandangan Islam tentang Onani
Bila kita membaca buku-buku fiqh dan fatawa para ulama, akan dijumpai bahwa mayoritas ulama seperti Syafi'i, Maliki, Ibnu Taimiyah, Bin Baz, Yusuf Qardhawi dan lainnya mengharamkannya, dengan menggunakan dalil firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, yang artinya:"Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka kecuali terhadap isterinya tau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa berkehendak selain dari yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas"[Al-Mu'minun : 5-7].
Ayat ini menerangkan bahawa seseorang yang menjaga kehormatan diri hanya akan melakukan hubungan seksual bersama isteri-isterinya atau hamba-hambanya yang sudah dinikahi. Hubungan seksual seperti ini adalah suatu perbuatan yang baik, tidak tercela di sisi agama. Akan tetapi jikalau seseorang itu mencoba mencari kepuasan seksual dengan cara-cara selain bersama pasangannya yang sah, seperti zina, pelacuran, onani atau persetubuhan dengan binatang, maka itu dipandang sebagai sesuatu yang melampaui batas dan salah lagi berdosa besar, karena melakukannya bukan pada tempatnya. Demikian ringkas penerangan Imam as-Shafie dan Imam Malik apabila mereka ditanya mengenai hukum onani.
Selain ayat di atas, para ulama juga menggunakan dalil dari hadis Nabi SAW, yang artinya:"Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya".
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :Pertama, Segera menikah bagi yang mampu. Kedua, Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Shah Waliullah Dahlawi menerangkan: Ketika air mani keluar atau muncrat dengan banyak, ia juga akan mempengaruhi fikiran manusia. Oleh sebab itu, seorang pemuda akan mulai menaruh perhatian terhadap wanita cantik dan hati mereka mulai terpaut kepadanya. Faktor ini juga mempengaruhi alat jantinanya yang sering meminta disetubuhi menyebabkan desakan lebih menekan jiwa dan keinginan untuk melegakan syahwatnya menjadi kenyataan dengan berbagai bentuk. Dalam hal ini seorang bujang akan terdorong untuk melakukan zina. Dengan perbuatan tersebut moralnya mulai rusak dan akhirnya dia akan tercebur kepada perbuatan-perbuatan yang lebih merusak.
Melakukan onani secara keseringan juga banyak membawa mudharat kepada kesehatan dan seseorang yang membiasakan diri dengan onani akan mengalami kelemahan pada badan, anggota tubuh yang tergetar-getar atau terkaku, penglihatan yang kabur, perasaan berdebar-debar dan kesibukan fikiran yang tidak menentu. Kajian perubatan juga membuktikan bahawa kekerapan melakukan onani akan memberi dampak negatif kepada kemampuan seseorang untuk menghasilkan sperma yang sehat dan cukup kadarnya dalam jangka masa panjang.
Ini akan menghalangi seseorang dalam menghasilkan zuriat-zuriat bersama pasangan hidupnya bahkan lebih dari itu, mengakibatkan inpotensi seksual dalam umur yang masih muda. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut.
Pendapat yang membolehkan
Dari hasil bacaan, kebanyakan hukum pengharamannya itu tertuju pada pemuda yang belum menikah tanpa melihat orang yang telah menikah yang tinggal berjauhan (long distance), yang mana menurut saya, Onani atau masturbasi bagi mereka termasuk ke dalam kategori ayat yang dijadikan sebagai dalil pengharamannya yaitu sebagai pengaplikasian dari memelihara kemaluan mereka agar terhindar dari hal-hal yang lebih merusak. Karena orang yang pernah merasakan nikmatnya bersetubuh akan lebih besar kemungkinannya untuk merasakan yang lain, berbeda dengan orang yang belum pernah, dan hal ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh yang menyatakan bahwa:"Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat dihindari bahaya yang lebih berat".
Dan akan ditemukan pula hukum yang membolehkan onani pun, tertuju pada remaja dan pemuda yang belum mampu untuk menikah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masturbasi yang dilakukan oleh orang yang telah menikah adalah boleh.
Adapun hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina, Tidak mampu untuk kawin (nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta adat.
Dengan kata lain, dengan dalil dari Imam Ahmad ini, onani boleh dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yang haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani.
Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu hendaklah dia memperbanyakkan puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan, mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah Taala di dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:"Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karen ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan pelindung." (HR Bukari).
http://dindissari.blogspot.com/2009/07/onani-menurut-islam.html
Onani, masturbasi, coli, main sabun, dan lain-lain, merupakan satu istilah untuk menyatakan kegiatan yang dilakukan seseorang yang masih muda dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tangan maupun dengan menambahkan alat bantu berupa sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani dan membuat dirinya (lebih) tenang.
Istilah Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari Judas, cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan bahwa Onan disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri kakaknya, namun Onan tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai puncaknya, dia membuang spermanya (mani) di luar (di kemudian hari tindakan ini dikenal dengan istilah azl (dalam bahasa Arab) atau coitus interruptus (dalam istilah kedokterannya). Dari cerita Onan ini terdapat dua versi. Ada yang berpendapat bahwa Onan berhubungan badan dengan istri kakaknya lalu membuang maninya di luar. Dan ada juga yang menyebutkan bahwa Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya, malainkan ia melakukan pemuasan diri sendiri (coli) karena ketidak beraniannya untuk menyetubuhi sedangkan birahi di dada semakin memuncak, sehingga dari perbuatan Onan ini lahirlah istilah Onani sebagai penisbahan terhadap perbuatannya.
Pandangan Islam tentang Onani
Bila kita membaca buku-buku fiqh dan fatawa para ulama, akan dijumpai bahwa mayoritas ulama seperti Syafi'i, Maliki, Ibnu Taimiyah, Bin Baz, Yusuf Qardhawi dan lainnya mengharamkannya, dengan menggunakan dalil firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, yang artinya:"Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka kecuali terhadap isterinya tau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa berkehendak selain dari yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas"[Al-Mu'minun : 5-7].
Ayat ini menerangkan bahawa seseorang yang menjaga kehormatan diri hanya akan melakukan hubungan seksual bersama isteri-isterinya atau hamba-hambanya yang sudah dinikahi. Hubungan seksual seperti ini adalah suatu perbuatan yang baik, tidak tercela di sisi agama. Akan tetapi jikalau seseorang itu mencoba mencari kepuasan seksual dengan cara-cara selain bersama pasangannya yang sah, seperti zina, pelacuran, onani atau persetubuhan dengan binatang, maka itu dipandang sebagai sesuatu yang melampaui batas dan salah lagi berdosa besar, karena melakukannya bukan pada tempatnya. Demikian ringkas penerangan Imam as-Shafie dan Imam Malik apabila mereka ditanya mengenai hukum onani.
Selain ayat di atas, para ulama juga menggunakan dalil dari hadis Nabi SAW, yang artinya:"Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya".
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :Pertama, Segera menikah bagi yang mampu. Kedua, Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Shah Waliullah Dahlawi menerangkan: Ketika air mani keluar atau muncrat dengan banyak, ia juga akan mempengaruhi fikiran manusia. Oleh sebab itu, seorang pemuda akan mulai menaruh perhatian terhadap wanita cantik dan hati mereka mulai terpaut kepadanya. Faktor ini juga mempengaruhi alat jantinanya yang sering meminta disetubuhi menyebabkan desakan lebih menekan jiwa dan keinginan untuk melegakan syahwatnya menjadi kenyataan dengan berbagai bentuk. Dalam hal ini seorang bujang akan terdorong untuk melakukan zina. Dengan perbuatan tersebut moralnya mulai rusak dan akhirnya dia akan tercebur kepada perbuatan-perbuatan yang lebih merusak.
Melakukan onani secara keseringan juga banyak membawa mudharat kepada kesehatan dan seseorang yang membiasakan diri dengan onani akan mengalami kelemahan pada badan, anggota tubuh yang tergetar-getar atau terkaku, penglihatan yang kabur, perasaan berdebar-debar dan kesibukan fikiran yang tidak menentu. Kajian perubatan juga membuktikan bahawa kekerapan melakukan onani akan memberi dampak negatif kepada kemampuan seseorang untuk menghasilkan sperma yang sehat dan cukup kadarnya dalam jangka masa panjang.
Ini akan menghalangi seseorang dalam menghasilkan zuriat-zuriat bersama pasangan hidupnya bahkan lebih dari itu, mengakibatkan inpotensi seksual dalam umur yang masih muda. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut.
Pendapat yang membolehkan
Dari hasil bacaan, kebanyakan hukum pengharamannya itu tertuju pada pemuda yang belum menikah tanpa melihat orang yang telah menikah yang tinggal berjauhan (long distance), yang mana menurut saya, Onani atau masturbasi bagi mereka termasuk ke dalam kategori ayat yang dijadikan sebagai dalil pengharamannya yaitu sebagai pengaplikasian dari memelihara kemaluan mereka agar terhindar dari hal-hal yang lebih merusak. Karena orang yang pernah merasakan nikmatnya bersetubuh akan lebih besar kemungkinannya untuk merasakan yang lain, berbeda dengan orang yang belum pernah, dan hal ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh yang menyatakan bahwa:"Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat dihindari bahaya yang lebih berat".
Dan akan ditemukan pula hukum yang membolehkan onani pun, tertuju pada remaja dan pemuda yang belum mampu untuk menikah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masturbasi yang dilakukan oleh orang yang telah menikah adalah boleh.
Adapun hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina, Tidak mampu untuk kawin (nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta adat.
Dengan kata lain, dengan dalil dari Imam Ahmad ini, onani boleh dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yang haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani.
Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu hendaklah dia memperbanyakkan puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan, mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah Taala di dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:"Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karen ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan pelindung." (HR Bukari).
http://dindissari.blogspot.com/2009/07/onani-menurut-islam.html
Label:polri,sepakbola,musik dayak,download,islami
Dunia Islam
HUKUM ZINA MENURUT ISLAM
Zaman yang semakin maju dengan berbagaimacam tehnologi yang semakin canggih ternyata justru banyak dampak negatifnya.Banyak beredarnya VCD porno, ponsel berkamera yang bisa merekam adengan mesum, situs situs porno di internet, facebook yang bisa mencari selingkuhan, suami - istri berselingkuh, tente tente girang..gigolo gigolo, om - om kesepian, dan free seks anak anak sekolahan adalah dampak dari majunya tehnologi kita saat ini. ada juga premium call yang mengkhususkan untuk esek- esek...
Astagfirullah.. marilah sama sama kita sadari bahwa Zina adalah perbuatan dosa besar yang tidak akan diampuni ALLAH selama kita tidak bertaubat.
..astagfirullah...bagi mereka yang pernah berzina mari segera bertaubat.. ..agar kita bisa kembali berada dijalaNYa mendapat keridhoanNYA untuk kidup kita.Amin
Perzinahan merupakan perbuatan yang sangat buruk dan pelakunya diancam dosa besar oleh Allah swt, firman-Nya,”Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32) Hal itu dikarenakan terlalu banyaknya efek yang ditimbulkan dari perzinahan, baik efek psikologi, sosial maupun moral.
Untuk itu Islam menetapkan suatu hukuman yang berat bagi seorang pezina dengan cambukan seratus kali dan diasingkan bagi mereka yang belum menikah serta dirajam bagi mereka yang telah menikah, sebagaimana beberapa dalil berikut ini :
1. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)
2. Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori)
3. Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah.” (HR Bukhori Muslim)
Namun Allah swt adalah Maha Penerima taubat dari setiap hamba-Nya yang mau bertaubat dari segala perbuatan maksiatnya. Untuk itu yang harus dilakukan oleh mereka yang telah jatuh kedalam perbuatan zina ini dan menginginkan kembali ke jalan Allah swt, adalah :
1. Taubat Nashuha
Tidak ada hal terbaik yang harus dilakukan bagi seorang yang melakukan dosa kepada Allah swt kecuali taubat yang sebenar-benarnya. Taubat yang dibarengi dengan penyesalan dan tekad kuat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Firman Allah swt,”Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. At Tahrim : 8)
Disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa ada seorang wanita hamil dari Juhainah mengaku telah berzina dihadapan Rasulullah saw maka ia dirajam setelah melahirkan bayinya itu. Pada saat itu Umar ra mengatakan,”Apakah engkau menshalati jenazahnya ya Rasulullah saw padahal ia telah berzina?’ beliau saw menjawab,’Dia telah bertaubat dengan suatu taubat yang andaikan taubatnya dibagi-bagikan kepada tujuh puluh penduduk Madinah, tentu akan mencukupi mereka semua. Apakah engkau mendapatkan sesuatu yang lebih baik dari kerelaannya untuk menyerahkan dirinya kepada Allah.”
Jadi tidak ada kata terlambat dan putus asa bagi seorang yang masih mengimani Allah swt sebagai Tuhannya untuk kembali kejalan-Nya, memperbaiki segala kesalahannya dan menggantinya dengan berbagai perbuatan yang baik.
2. Tidak membuka aibnya kepada orang lain
Dengan tidak memungkin bagi setiap pelaku zina untuk dicambuk atau dirajam pada saat ini dikarenakan tidak diterapkannya hukum islam maka sudah seharusnya semua menutupi aibnya itu dan tidak menceritakannya kepada siapa pun. Dengan ini mudah-mudahan Allah swt juga menutupi aib dan kesalahannya ini.
Bahwasanya Nabi saw bersabda,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
3. Beribadah dan beramal dengan sungguh-sungguh
Firman Allah swt,”Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon : 68 – 70)
Amal sholeh yang dilakukan haruslah sungguh-sunguh dan tidak asal-asalan agar bisa menutupi dosa besar yang telah dilakukannya. Amal sholeh tersebut juga sebagai bukti masih adanya iman didalam dirinya. Keimanan yang menggerakkannya untuk beramal sholeh ini yang kemudian menjadikan Allah swt menutupi dosa dan keburukannya. Bahkan tidak hanya itu, Allah swt menutup ayat itu dengan menyebutkan ‘dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’
Source : http://dindissari.blogspot.com/2009/06/hukum-zina-menurut-islam.html
Label:polri,sepakbola,musik dayak,download,islami
Dunia Islam
Proses Tata cara pernikahan yang islami
Proses Tata cara pernikahan yang islami
Oleh : Salmah Machfoedz
Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.
Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap terlihat mempesona. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejuk hati.
Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.
Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
I. Minta Pertimbangan
Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.
II. Shalat Istikharah
Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.
Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.
III. Khithbah (peminangan)
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:
1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
2. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.
Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah)
Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.
IV. Melihat Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya." Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:
1. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
2. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.
V. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya ijab qabul.
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa:
Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.
c. Adanya Mahar (mas kawin)
Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.
Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)
d. Adanya Wali
Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1836).Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
e. Adanya Saksi-Saksi
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).
Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.
VI. Walimah
Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:
"....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)
Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib."Jika kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).
Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu.
Dari Ali berkata: "Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda:
"Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar." (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, lihat Al-Jamius Shahih mimma Laisa fis Shahihain 4/318 oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii).
Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:
1. Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuk- nya) seperti yang dibawakan oleh Anas radliallahu `anhu, katanya:
Dari Anas radliallahu `anhu, beliau berkata: "Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam telah menikahi Shafiyah dengan maskawin pembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimah selama tiga hari." (HR. Abu Yala, sanad hasan, seperti yang terdapat pada Al-Fath 9/199 dan terdapat di dalam Shahih Bukhari 7/387 dengan makna seperti itu. Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthaharah oleh Al-Albani hal. 65)
2. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya sesuai dengan wasiat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali seorang yang bertaqwa." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri, hasan, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018).
3. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Al-Bukhari, An-Nasai, Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas radliallahu `anhu. Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:
"Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)
Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa daging. Dibolehkan pula memeriahkan perkawinan dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana (bukan musik) dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan ahklaq seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini:
Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan." (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim 2/184, dan Al-Baihaqi 7/288). Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa: "Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah - mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan." (HR. Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula Abu Dawud 1/332 dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 89)
Adapun ucapan seperti "Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyak anak" sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai adalah ucapan yang dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering dikatakan oleh Kaum jahiliyyah.
Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jisyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah: "Bir rafa wal banin." Aqil bin Abi Thalib mencegahnya, katanya: "Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya." Para tamu bertanya: " Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?" Aqil menjelaskan, ucapkanlah: "Mudah- mudahan Allah memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan." Seperti itulah kami diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah 1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 90)
Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang- orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaih wa sallam. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya: "Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa." (Al-Furqan: 74).
Maraji:
- Fiqhul Marah Al-Muslimah, Ibrahim Muhammad Al-Jamal.
- Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Nashiruddin Al-Albani.
Label:polri,sepakbola,musik dayak,download,islami
Dunia Islam
































